JEMBRANA - I Made Ray Sukarya selaku Ketua BPW LSM Jarrak Bali, berkomentar agar pemerintah turun tangan dalam mengatasi limbah medis yang tidak bisa diseberangkan di Pelabuhan Gilimanuk hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Bahkan, Ray Sukarya meminta BPTD dan ASDP mengambil tindakan tegas pada operator kapal yang telah dianggap memenuhi ketentuan untuk menyeberangkan kapal. Namun, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya yang justru merugikan kepentingan banyak pihak.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Ini tentu berbahaya bila kondisi ini tetap berlanjut, karena dapat mengakibatkan sampah atau limbah B3 menumpuk, yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan.
Limbah tersebut merupakan limbah yang berbahaya dan beracun yang bisa saja menimbulkan wabah baru, bukan saja bagi lingkungan sekitarnya tetapi bagi masyarakat Bali secara keseluruhan.
"Limbah jenis itu harus segera dimusnahkan, jangan sampai berlarut-larut dibiarkan seperti itu, " ungkap Ray dikantornya, Sabtu (07/01/2023).
Tentu benar yang dikhawatirkan tokoh yang satu ini, bahwa mengingat Bali sampai tertutup lama akibat bencana pandemi Covid-19 tahun lalu dan Bali belum benar-benar pulih secara ekonomi.
Ia menjelaskan juga bahwa limbah medis tersebut sudah tertahan sejak 31 Desember 2022 lalu di Pelabuhan Gilimanuk. karena tidak diangkut kapal feri yang selama ini sudah melayani jasa angkutan transpoter dari Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Dalam keterangannya yang didapat, pihak kapal feri beralasan tidak mau mengangkut limbah medis, karena diancam hingga disomasi salah satu perusahaan melalui Kuasa Hukumnya, H.Usman, S.H., perihal penghentian pengangkutan dan penyeberangan limbah B3/limbah medis Gilimanuk-Ketapang, tertanggal 19 Desember 2022.
Somasi itu, menyatakan supaya limbah dikelola di Jembrana, padahal perlu diketahui, bahwa perusahaan di Jembrana itu belum mengatur izin kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini perlu diedukasi bagi ruang publik, bahwa somasi yang dilakukan H. Usman supaya LSN tidak membuang limbah keluar Bali. Namun, kenyataannya di Bali sendiri, perusahaan yang dimaksud itu belum memenuhi ketentuan tersebut. Ada nuansa memaksakan pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, ” sergahnya. (Ray)